“Bukan suatu yang
mustahil untuk dapat berjalan seiring antara pengusahaan sumber daya alam
dengan perbaikan lingkungan”
Dua tahun yang lalu, saat itu Kunti berada di
dalam gedung pertemuan dengan papan nama yang terpapang di depan “Auditorium
Silva-Pertamina”, milik Fakultas Kehutanan IPB. Kunti, atau nama lengkapnya
Dewi Kunti adalah mahasiswa tingkat akhir yang siap mengikuti kuliah untuk
memungut ceceran pengetahuan-pengetahuan yang tercurah dari pelantang suara
dalam gedung. Pada moment tersebut Kunti beserta kawan-kawan lainya sedang
mengikuti kuliah pembekalan Praktek Kerja Profesi. Salah satu pengisi materi
adalah Yang terhormat Bapak Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM RI.
Bapak Yang Terhormat membuka materi kuliah dengan memaparkan peran sektoral
pertambangan dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Menururt Bapak Yang
Terhormat, pertambangan menyumbangkan lebih dari 15 % sumber APBN Negara. “Waooww..
(tak pake gaya koprol tentunya, karena waktu itu belum trendnya, heuheu..)” gumam
Kunti, menurutnya itu adalah prosentase yang sangat besar mengingat sumber APBN
berasal dari buuanyak sektoral termasuk didalamnya adalah kehutanan, pertanian,
perhubungan, bahari, pariwisata dan masih banyak sektor lainya.
Di sisi lain,
pertambangan yang meningkatkan pembangunan ekonomi Negara juga memberikan dampak
negative yang perlu diperhatikan dan ditindak lanjuti. Dampak negative dari
pertambangan adalah kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan tersebut seperti
deforestasi, degradasi hutan, kematian satwa, meningkatnya erosi tanah,
pencemaran air tanah, meningkatnya kemasaman air sungai dan lain sebagainya.
Kerusakan lingkungan tersebut adalah tanggung jawab pelaku penambangan beserta pemangku
kepentingan lainya, seperti pemerintah.
Mengapa penambangan
merusak lingkungan? Begini ceritanya… penambangan mineral seperti batu bara
dilakukan dengan metode open pit/surface
mining yang berarti penambangan terbuka. Selain itu juga ada metode bawah
tanah atau underground mining. Kriteria utama untuk menentukan dalam
pemilihan metode penambangan adalah
besarnya perbandingan over burden
(lapisan penutup) yang harus diambil dengan
volume batubara yang dapat ditambang. Perbandingan ini akrab disapa dengan
istilah striping ratio. Selama
perbandingan ini masih memberikan marjin keuntungan yang dapat diterima, maka
pertambangan terbuka masih dianggap patut dilakukan. Nahh…. Dengan metode
tambang terbuka yang dilakukan kebanyakan perusahaan tambang, vegetasi yang
berada di atas akan dikupas terlebih dulu. Kegiatan ini biasa disebut dengan land clearing. Land clearing selesai, langkah berikutnya adalah pengupasan dan
penyelamatan tanah (soil removal) selanjutnya
adalah pengupasan over burden. Over burden diankut (overburden
removal) dan ditimbun di disposal/waste
dump. Setelah batubara terekspose, maka batubara akan ditambang dan di
angnkut ke stockpile. Kala
penambangan batubara pada satu pit selesai semua, after kondisi inilah lahan yang awalnya bervegetasi menjadi lahan yang
semrawut kaya nasi mawut. Antara nasi, mi dan bahan lainya campur aduk.
***
Kalau kata Peraturan
Menteri ESDM no 18 Tahun 2008, Reklamasi merupakan kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata
kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar
dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukanya. Mendengar pak menteri
ESDM ber ujar, Pak menteri Kehutanan ga mau kalah dan pada 3 tahun kemudian,
tahun 2011 beliau mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan no P4 sing unine yoiku reklamasi hutan adalah
usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi yang rusak
agar dapat berfungsi secara optimal sesuai peruntukanya. Dua peraturan menteri
tersebut hanya beda pada objek yang diganggu dan diperbaiki. Permen ESDM hanya
menyebutkan objek lahan, untuk Permenhut menyebutkan lahan dan vegetasi untuk
diperbaiki setelah terganggu. Perihal predikat kedua peraturan menteri itu
sama, yaitu “untuk memperbaiki lahan setelah terganggu”. Pada intinya adalah,
reklamasi itu merupakan upaya memperbaiki lahan yang rusak akibat kegiatan
pertambangan agar kembali berfungsi sesuai tata gunanya. Jika sebelumnya adalah
kawasan hutan maka reklamasi ditunjukan menjadi hutan kembali dan jika lahan
yang ditambang adalah area pertanian makan harus dikembalikan menjadi lahan
yang layak digunakan untuk bertani.
***
30 menit berlalu. Kunti
masih khidmat dalam mengikuti kuliah pembekalan, walaupun sesekali dan lebih
beberapa kali juga diselingi dengan angguk-angguk kepala dengan mata mendadak
sipit dan memerah….maklum kunti demen begadang di malam harinya entah sibuk
ngerjain tugas laporan atau hanya sekedar nongkrong di dahan pohon Ficus,,seyemm…namanya juga kunti,
heuheuheu.
Lanjut lagi dengan
pemaparan materi oleh Bapak Yang Terhormat Direktur Teknik dan Lingkungan
Kementerian ESDM mengenai langkah dan tahapan reklamasi pasca pengambilan
material batubara. Sudah disinggung diatas bahwasanya kondisi lahan setelah
penambangan sangat ancur-seancur-ancurnya. Tidak bersoil hanya batu-batu yang
liat dan padat bercampur serpihan batubara dimana material tersebut kandungan
tosiksitasnya tinggi. Aluminium (Al+), Besi (Fe), dan mineral
Sulfida lainya terkandung didalamnya. Kondisi inilah yang memicu terjadinya Air
Asam Tambang (AAT). (Perihal AAT ini akan disampaikan pada sesi berikutnya )
Yang pertama akan
dilakukan dalam reklamasi adalah landscaping
atau penataan lahan sedemikan hingga memiliki kontur yang stabil dan
proporsional dengan bentang alam sekitarnya. Lahan yang sudah rapi, selanjutnya
dilakukan Soil spreading. Soil spreading bertujuan untuk media
tumbuh tanaman revegetasi. Penggaruan atau ripping
menggunakan alat berat bertujuan untuk
perbaikan sifat fisik tanah, mengingat kondisi tanah setelah penambangan
memiliki sifat di bawah baku mutu secara fisik. Perbaikan sifat kimia dan
biologi tanah dilakukan dengan penambahan pupuk organic beserta
material-material lainya. Aplikasi asam humat juga diperlukan untuk merangsang
perkembangbiakan mikroba dalam tanah. Proses perbaikan sifat tanah biasa disebut
dengan soil amelioration atau ada
juga yang menyebut soil amendment.
Disela-sela mempresentasikan
materi, Bapak Yang Terhormat suka
memberikan timbal balik dari apa yang dia sampaikan. Para mahasiswa pun aktif
dalam memberikan pendapat mengenai reklamasi ini. Tak terkecuali juga Kunti.
Tahap berikutnya adalah
penanaman. Untuk tahapan ini mah sarapan sehari-hari para peserta kuliah. FYI,
mahasiswa peserta kuliah hamper semua aktif dalam kegaitan Himpunan 1
yang hobi menanam juga merawat batita Swietenia
juga Rhizophora. Salah satu contoh
project menanam dan merawat Rhizophora
oleh mereka ada di muara angke dipinggir Tol Soedijatmo Jakarta Utara 2.
Kembali ke materi Bapak Yang Terhormat. Penanaman pada area revegetasi
menggunakan jarak maksimal 4x4 m 3. jenis yang digunakan adalah
jenis pioneer dari Family Fabaceae. Pemilihan ini didasarkan pada
ketahanan jenis tersebut yang dapat tumbuh pada lahan kritis, selain itu jenis
dari keluarga Fabaceae mempunyai
kemampuan untuk menambah Nitrogen dan Phospor dalam tanah. Contoh dari jenis
ini adalah Falcataria moluccana, Gliricidea sp, Enterelobium cyclocarpum, Samanea
saman dan masih banyak lainya. Selain pioneer Fabaceae, bisa juga dengan menggunakan pioneer local setempat.
Contoh pioneer local di area tambang di Kalimantan adalah Trema sp, Malotus sp, Macaranga sp dan Nauclea sp. Dalam aplikasi tanaman pioneer tidak dianjurkan
menggunakan Invasive Alien Species (IAS) seperti
Acacia mangium. IAS tidak dianjurkan
karena mempunyai potensi penyebaran yang sangat cepat, sehingga penyebaranya
tidak terkontrol dan menghambat perkembangan tanaman local setempat. Selain itu,
beberapa IAS juga mempunyai sifat allelopati.
Pada jeda setiap
kalimat yang terburai dari Bapak Yang Terhormat, Lionel angkat tangan dan
berinterupsi untk bertanya. Lionel adalah kawan kelas Kunti yang jatuh hati
dengan sepak bola. Selain itu dia memang jago cetak gawang di lapangan futsal.
Lionel pecinta sepak bola objektif, bukan fanatik. Dia tidak punya klub idaman,
beda dengan pecinta bola fanatik yang cinta mati-matian terhadap satu klub
walaupun klubnya sedang terpuruk seperti habis dilindas dump truk. Tetapi dia faham klub mana yang pada musim depan bakal calon
juara champion league. Lionel juga
pernah membela klub futsal dan sepak bola kampusnya untuk berlaga di level
nasional. “setelah mengikuti apa yang disampaikan oleh Bapak, menurut saya
pertambangan seharusnya tidak dilakukan” prolog dari Lionel “mengapa?,, karena
kawasan hutan yang tertambang akan lebih banyak merugikan. Selain deforestasi, juga
kerusakan lahan, matinya satwa, hilangnya lahan pertanian masyarakat dan lain
sebagainya” lanjut argument lionel “menurut bapak, dimana titik kesetimbangan
dari keuntungan yang diambil dari penambangan ? dengan melihat mahakehancuran
akan meratap didepan kita setelah penambangan dilakukan,,,,,” pertanyaan lionel
sangat berdasar pada sebab-akibat perilaku yang dibasiskan antroposentris.
Maklum, selain pecinta bola.. Lionel juga seorang aktivis di kampus.
“Terimakasih atas pertanyaan dari adik” sapa Bapak Yang Terhormat pada Lionel
dengan Adik, maklum tadi Lionel tidak memperkenalkan namanya terlebih dulu.
Penambangan batubara atau mineral lainya mempunyai fungsi yang penting untuk
mengembangkan kualitas hidup kita. Listrik yang setiap hari dapat kita nikmati
bahan bakunya semua bersumber dari bahan tambang, seperti infrastruktur yang
dari logam dan bahan galian lainya, bahan energy dari batubara atau BBM serta
BBG semua itu dari bahan tambang dari perut bumi. “Kursi yang pada saat ini
adik-adik gunakan itu juga dari bahan galian atau tambang, yaitu besi dan
nikel” papar detail Bapak Yang Terhormat kepada peserta kuliah. Itulah sebab
lain kenapa kita menambang, selain untuk menyumbang APBN juga untuk
kemaslahatan umat. Perihal akibat yang ditimbulkan oleh penambangan, itulah
fungsi keberadaan para Rimbawan dan Lingkunganis (jujur ini asal kasih nama
untuk para penggiat lingkungan. heuheu... Lingkunganis). Dengan konsistensi dan
progresivitas kinerja serta kerjasama dari semua pemangku kepentingan untuk
memperbaiki hutan dan lingkungan. Miner, Geologist, Pengusaha, Pemerintah, LSM
dan masyarakat juga harus berperan dalam suatu upaya tersebut. Bukan suatu
yang mustahil untuk dapat berjalan seiring antara pengusahaan sumber daya alam
dengan perbaikan lingkungan. Kita masih punya harapan untuk masih bersahabat
dengan alam kita. “Saya yakin Pak, karena keduanya itu adalah kebutuhan kita dan nya”
tangkas Kunti dengan penuh percaya diri.
1 himpunan Mahasiswa Silvikultur atau
eksis dengan asma Tree Grower Community
2 kegiatan Save Mangrove For Our Earth 2010
3 dalam Permenhut no. P4 tahun 2011
Gambar Pemeliharaan tanaman revegetasi
-hp-
Kutai Kartanegara, Desember 2012
Luar biasa mas'e. salute double couklate buate mas'e.
BalasHapustks Jums
Hapus